Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
nama : khoirul azmi
kelas: 2Eb06
Selasa, 30 Maret 2010
Sabtu, 06 Maret 2010
MELUASNYA BENCANA BANJIR DAN CARA PENANAGANANNYA
BAB I
I. Pendahuluan
I.I. Latar belakang masalah
Permasalahan lingkungan yang sering dijumpai di negara kita pada saat ini adalah terjadinya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Selain itu, terjadi pula penurunan permukaan airtanah di beberapa tempat. Hal ini disebabkan adanya penurunan kemampuan tanah untuk meresapkan air sebagai akibat adanya peruhahan lingkungan yang merupakan dampak dari proses pembangunan.
Penyebab terjadinya bencana banjir ini sendiri secara umum dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) hal, yakni : (1) kondisi alam yang bersifat statis, seperti kondisi geografi, topografi, dan karakteristik aliran sungai, (2) peristiwa alam yang bersifat dinamis,(3) aktivitas sosial-ekonomi manusia yang sangat dinamis, seperti deforestasi (penggundulan hutan), konversi lahan pada kawasan lindung, pemanfaatan sempadan sungai/saluran untuk permukiman, pemanfaatan wilayah retensi banjir, perilaku masyarakat, keterbatasan prasarana dan sarana pengendali banjir dan sebagainya.
I.II. Identifikasi masalah
Air adalah unsur kehidupan utama bagi umat manusia. Tetapi air juga dapat mcnjadi musuh dahsyat bagi manusia bila tidak ditata dengan baik sebagaimana dialami oleh banyak negara di dunia ini, termasuk Indonesia. Permasalahan lingkungan yang sering dijumpai di negara kita pada saat ini adalah terjadinya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Air hujan tidak dapat mengalir oleh karena tidak beri cukup peluang, misalnya oleh urugan dan pembangunan pada alur-alur air (sungai), urugan pada cekungan tanah dalam dimana air dapat terkumpul (rawa, situ), dan pembuatan sudetan-sudetan sebagai langkah darurat. Dan berbagai macam penyebab lain, ditambah lagi dengan genangan yang diakibatkan oleh hujan di kota itu sendiri yang tidak diberi alur-alur pembuangan (drainase) atau prasarana pembuangannya tidak memadai atau tidak terpelihara dengan baik. Maka sebagai akibat dari semua faktor ini, maka elevasi air meningkat dan air banjir melewati tanggul-tanggul saluran drainase. Peningkatan elevasi muka air ini bahkan dapat merambat ke arah hulu dan melimpah ke wilayah yang lebih tinggi dari hilir akibat efek back water.
Besar banjir yang terjadi tergantung dari besarnya curah hujan di suatu daerah, topografi, dan wujud dari wilayah, yang dilalui banjir sebelum air sampai dan meluap di daerah hilir yang merupakan daerah yang relatif landai, seperti DKI Jakarta. Seringkali kelandaian suatu wilayah disebut sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir dimana-mana. Ini memang benar, akan tetapi justru karena kelandaian itulah kita harus lebih cermat dalam membuat sarana-sarana pengaturan dan pengendalian air serta dalam pembangunan pada umumnya.
I.III. Pembatasan masalah
Tulisan ini menguraikan tentang banjir, masalah banjir, dan upaya mengatasinya secara umum dan belum menguraikan kebijakan, strategi, dan upaya mengatasi banjir secara rinci. Beberapa hal yang dikemukakan antara lain menyangkut penggunaan istilah dan pengertian, proses terjadinya masalah banjir, dan upaya mengatasi masalah banjir secara umum; dengan tujuan untuk menyamakan pengertian dan pemahaman bagi seluruh stakeholders.Berbagai upaya pencegahan yang telah dilaksanakan masih perlu dikembangkan dan disempurnakan baik menyangkut upaya fisik (stuktural) maupun nonfisik (nonstruktral). Upaya fisik yang masih perlu disempurnakan antara lain dalam rangka mengantisipasi kejadian banjir yang lebih besar dari debit banjir yang dikendalikan.
I.IV. Tujuan penulisan dan Manfaat penulisan
Tulisan ini di kembangkan dari beberapa sumber, yang bertujuan untuk pemahaman kita semua tentang bencana banjir. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang bencana banjir akan akan memempersulit upaya dalam penanganan dan pencegahan banjir yang terus menimpa beberapa daerah dalam negeri kita. Nah mudah-mudahan dengan memahami tulisan ini masyarakat paling tidak bisa bekerja sama dalam mengantisipasi datangnya banjir. Sehingga kerjasama masyarakat bisa membantu pemerintah kita agar tidak mengalami kesulitan dalam menangani ancaman banjir.
I.V. Perumusan masalah
Meluasnya bencana yang terjadi – khususnya banjir yang dengan sendirinya mengancam pertumbuhan ekonomi , Bencana banjir yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda yang besar, disamping itu menyisakan pula berbagai permasalahan, seperti : menurunnya tingkat kesehatan masyarakat akibat penyebaran wabah penyakit menular,munculnya berbagai kerawanan social,menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Nah dalam bencana ini pihak manakah yang di tuntut untuk bertanggung jawab atas bencana ini?
Apsaja yang harus dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam upaya mengatasi bencana banjir?
Berikut akan kita uraikan dalam bab selanjutnya.
BAB II
II.I.Pembahasan
Banjir, ada yang menyebutnya bah / air bah, adalah peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat. Banjir juga dapat didefinisikan sebagai debit ekstrim dari suatu sungai.Banjir dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat hujan besar, peluapan air sungai, pecahnya bendungan sungai atau akibat badai tropis.Banjir dan gejala kebalikannya, kekeringan, merupakan gejala / fenomena yang mempunyai latar belakang yang kini kian kompleks, merupakan bagian dari siklus iklim. Gejala itu kelihatannya non-diskriminatif, melanda negara negara maju yang manajemen lingkungannya bagus, maupun negara miskin dan ‘berkembang’ seperti India dan Indonesia, yang masih berkekurangan dalam manajemen lingkungan, atau bahkan belum menerapkan sama sekali manajemen lingkungan.Banjir sebagai fenomena alam dapat merupakan / menciptakan petaka bagi manusia. Intervensi manusia terhadap alam kian memperbesar petaka yang terjadi akibat banjir.
Kini, banjir sudah merupakan bagian dari fenomena global. Ketika banjir merupakan gejala alam, ia dengan tidak begitu sulit bisa diramalkan karena menjadi bagian dari siklus iklim, tetapi ketika ia menjadi fenomena global maka ramalan banjir dapat sering meleset.
Sesungguhnya kejadian banjir adalah hasil interaksi manusia dan alam yang keduanya saling memengaruhi dan dipengaruhi. Menunjuk faktor tunggal penyebab banjir dengan demikian menjadi tidak bijaksana dan kemungkinan besar, bahkan akan dapat salah arah. Penyebabnya tidak hanya melibatkan alam, tetapi juga manusia; juga lokal dan global. Dengan demikian penyebabnya bukan hanya masalah teknis, tetapi juga nonteknis. Penyebab banjir antara lain :
• Curah hujan yang sangat tinggi;
• Pasang surut air laut;
• Kirim air hujan dari pehuluan;
• Kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Kapuas dan Landak, dimana daya tampung palung sungai menjadi kecil;
• Saluran air yang tidak berfungsi dengan baik, karena banyak yang tersumbat, ditutup, atau dicaplok menjadi lahan rumah sehingga aliran air menjadi tersumbat atau tidak lancar;
• Tanah yang mempunyai daya serapan air yang buruk;
• Kian meluasnya permukaan tanah yang tertutup / ditutup. Terjadi perubahan tata air permukaan karena perubahan rona alam yang diakibatkan oleh pemukiman, industri dan pertanian;
• Tingginya sedimentasi, yang menyebabkan sungai dan parit cepat mendangkal;
• Permukaan air tanah yang tinggi (daerah datar). Jumlah curah hujan melebihi kemampuan tanah untuk menyerap air, sehingga air mengalir pada permukaan;
• Buruknya penanganan sampah kota serta tidak memadainya infrastruktur pengendali air permukaan;
• Perubahan / instabilitas iklim yang disertai badai tropis. Penyimpangan iklim yang disebut gejala El Nino dan La Nina, gejala ketidakteraturan dan ekstremitas cuaca. Kenaikan suhu mejadikan gejala El Nino dan La Nina menjadi dominan, dan yang mengacaukan iklim terutama di kawasan Pasifik;
• Gelombang besar / Tsunami akibat gempa bumi menyebabkan banjir pada daerah pesisir pantai pada wilayah tertentu di tanah air;
• Telah tidak berfungsinya berbagai jenis kawasan lindung untuk menyerap air akibat ulah manusia, karena besarnya peluang (opportunity sets) bagi perorangan / perusahaan merusak sumber daya alam akibat berbagai fungsi lembaga-lembaga publik yang tidak jalan sebagaimana mestinya.
Banjir yang terjadi dengan waktu yang lama mengakibatkan terganggunya sejumlah besar aktifitas masyarakat. Sejumlah infrastruktur penting menjadi rusak, demikian pula kerusakan biofisik yang diakibatkannya. Korban jiwa dan kerugian materi pun sering mengikuti setiap terjadi bencana banjir. Oleh karena itu perlu dilakukan rekayasa antisipasi bencana banjir, guna meminimalisir akibat dan dampak negatifnya.
Rekayasa tersebut antara lain adalah :
• Menyediakan dana bencana alam setiap tahun.
• Mewaspadai gelagat sungai serta anak-anak sungainya khususnya;
• Mengkritisi daerah rendah di tepian sungai, normalisasi (dalam air khusus) sungai-sungai dan anak-anak sungai terkait, terutama di kawasan hilir;
• Meningkatkan akan kesadaran lingkungan : Belajar dari banjir; mempelajari jenis intervensi yang dilakukan manusia yang merusak lingkungan sehingga mengganggu siklus hidrologi;
• Merumuskan kebijakan agar penduduk hidup dalam batas-batas yang aman dari banjir, genangan;
• Solusi global untuk mengatasi penyimpangan iklim adalah ikut membantu mengurangi emisi gas dari industri untuk mengurangi ‘effek rumah kaca’.
• Menerapkan manajemen pengendalian tata air permukaan yang berbasis daerah aliran sungai yang memerlukan kelembagaan yang lintas sektoral dan lintas wilayah. Sejauh ini perhatian terhadap sistem manajemen seperti ini masih amat rendah. Semua sektor dan tiap wilayah bertindak sendiri untuk mengakali banjir sehingga masalahnya tidak akan pernah terselesaikan;
• Menerapkan pendekatan manajemen wilayah dan manajemen lingkungan;
• Membangun komitmen mencegah / mengatasi banjir secara berkesinambungan;
• Air hujan di setiap rumah/bangunan tidak dialirkan ke selokan, tetapi diresap ke dalam tanah atau ke dalam sumur resapan. Dalam hal ini perlu pengaturan / ketentuan pemerintah daerah;
• Pemberdayaan masyarakat dengan penyuluhan, kampanye, dan bimbingan tentang cinta lingkungan secara berkesinambungan, diintensifkan sebagai program pembangunan pemerintah daerah. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai fasilitator, tokoh, dan pemuka masyarakat sebagai sosok anutan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pendamping pembangunan, dan perguruan tinggi, sebagai pengembang teknologi sangat berarti untuk melangkah bersama dalam memberdayakan peran aktif masyarakat sebagai upaya pengendalian banjir;
• Mengembangkan kembali bangunan rumah panggung, terutama di sekitar tepian sungai Kapuas dan Landak, sebagai upaya meningkatkan moto : Hidup harmonis dengan banjir;
• Memberikan peringatan dini banjir yang dapat dilakukan beberapa hari sampai satu hari sebelum terjadi dengan menginformasikan pada instansi terkait. Dalam hal ini dapat digunakan radar hujan yang bisa memprediksi curah hujan sesaat, sebagai bagian dalam sistem peringatan dini banjir. Alat ini dapat memprediksi intensitas dan lamanya hujan yang akan terjadi hingga H minus 4.
Bila kemungkinan banjir sudah diketahui sejak dini, maka masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama mengantisipasinya.
Pada dasarnya apa yang dikemuka di atas bukanlah hal yang baru, karena penyebab dan rekomendasi yang dikemukakan dari waktu ke waktu lebih banyak yang itu-itu juga, tetapi tampaknya senantiasa kurang adanya pembaruan landasan kebijakan yang memungkinkan penyebab-penyebab banjir dapat diminimalkan.
Patut disadari bahwa untuk mencegah banjir, apapun yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif kalau tidak ada perubahan perilaku perilaku warga.pemerintah daerah / kota, para wakil rakyat serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengantisipasi terjadinya serta dampak negatif yang ditimbulkannya.
Hampir seluruh negara di dunia mengalami masalah banjir, tidak terkecuali di negara-negara yang telah maju sekalipun. Masalah tersebut mulai muncul sejak manusia bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di kawasan yang berupa dataran banjir suatu sungai. Kondisi lahan di kawasan ini pada umumnya subur serta menyimpan berbagai potensi dan kemudahan sehingga mempunyai daya tarik yang tinggi untuk dibudidayakan. Oleh karena itu, kota-kota besar serta pusat-pusat perdagangan dan kegiatan-kegiatan penting lainnya seperti kawasan industri, pariwisata, prasarana perhubungan dan sebagainya sebagian besar tumbuh dan berkembang di kawasan ini.
Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, dataran banjir juga mengandung potensi yang merugikan sehubungan dengan terdapatnya ancaman berupa genangan banjir yang dapat menimbulkan kerusakan dan bencana. Seiring dengan laju pertumbuhan pembangunan di dataran banjir maka potensi terjadinya kerusakan dan bencana tersebut mengalami peningkatan pula dari waktu ke waktu.
Hampir seluruh kegiatan penanganan masalah banjir sampai saat ini dilakukan oleh Pemerintah, lewat berbagai proyek dengan lebih mengandalkan pada upaya-upaya yang bersifat struktur. Berbagai upaya tersebut pada umumnya masih kurang memadai bila dibandingkan laju peningkatan masalah. Masyarakat baik yang secara langsung menderita masalah maupun yang tidak langsung menyebabkan terjadinya masalah masih kurang berperan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan operasi serta pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana fisik pengendali banjir, maupun terhadap upaya-upaya non struktur. Hal ini didukung oleh kebijakan pembangunan selama ini yang cenderung sentralistis, serta adanya berbagai kendala/keterbatasan yang ada di masyarakat sendiri antara lain menyangkut kondisi sosial, budaya dan ekonomi.
Masalah banjir berdampak sangat luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu upaya untuk mengatasinya harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan pembangunan yang menyeluruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan paradigma baru dalam melaksanakan pembangunan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, terjadinya krisis ekonomi serta berbagai permasalahan yang ada, semakin meningkatkan bobot dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Sehubungan dengan itu diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi dan upaya penanganan masalah banjir yang telah ada, baik yang menyangkut aspek-saspek teknis maupun nonteknis.
Beberapa istilah, pengertian dan rumusan yang menyangkut banjir, masalah banjir dan upaya untuk mengatasinya yang telah populer dan beredar luas di masyarakat maupun di lingkungan aparatur pemerintah sampai saat ini masih banyak yang keliru. Kekeliruan, ketidakseragaman dan keterbatasan pengertian masyarakat terhadap masalah ini menimbulkan dampak negatif terhafap upaya mengatasi masalah banjir, antara lain berupa kurangnya kepedulian dan peran masyarakat dalam mengatasi masalah banjir serta kesalahan persepsi menyangkut upaya mengatasi banjir. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa upaya mengatasi banjir adalah merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah sepenhnya. Demikian pula adanya pemahaman yang keliru terhadap kinerja sistem pengendali banjir, dengan menganggap bahwa begitu sistem pengendali banjir dibangun masalah banjir hilang.
Beberapa istilah dan pengertian teknis yang perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat secara benar antara lain tentang:
1. Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan / atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan.
2. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sunga
3. Dataran banjir adalah lahan / dataran yang berada di kanan kiri sungai yang sewaktu-waktu dapat tergenang banjir .
4. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sungai sampai dengan tepi tanggul sebelah dalam. Fungsi bantaran sungai adalah tempat mengalirnya sebagian debit sungai pada saat banjir. Sehubungan dengan itu maka pada bantaran sungai dilarang membuang sampah dan mendirikan bangunan untuk hunian.
BABIII
III.I. PENUTUP
Banjir memang tanggungjawab kita bersama, tetapi perlu diingat pula bahwa persoalan yang paling mendasar saat ini bukan terletak pada tingkah laku perorangan, tetapi bagaimana mengaktifkan fungsi dan peranan lembaga / institusi terkait sehingga mampu mencegah peluang bagi perorangan / perusahaan untuk merusak sumberdaya alam. Disamping itu juga maraknya istilah dan pengertian yang salah namun telah “kaprah” yang terlanjur beredar dan berkembang di masyarakat antara lain tentang: banjir kiriman, kawasan bebas banjir, pengamanan banjir, pengendalian banjir yang dirancukan dengan penanggulangan banjir, dan sebagainya. Istilah-istilah yang salah tersebut seharusnya tidak digunakan karena dapat menimbulkan salah pengertian / salah persepsi.
Upaya mengatasi masalah banjir di Indonesia tlah dilaksanakan sejak lama, namun masalah banjir tidak kunjung berkurang, dan sebaliknya justru semakin meningkat. beberapa hal yang menjadi penyebab antara lain:
1. Konsep penanganan masalah yang kurang tepat dan kurang inovatif, hanya mengandalkan upaya fisik / struktur
2. Belum adanya kesamaan pemahaman diantara para stakeholders (masyarakat, swasta dan pemerintah) menyangkut banjir, masalah banjir dan upaya mengatasinya yang ditunjang prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan oleh yang berwenang yang tidak memadai.
4. Sumberdaya (terutama sumber daya manusia yang memahami dan ahli di bidang ini sebagai perencana, pelaksanan dan pemelihara ) yang sangat terbatas.
Untuk mengatasi masalah itu diperlukan kerjasama berbagai pihak terutama dalam mengubah atau menyempurnakan kebijakan, strategi dan berbagai upaya yang telah ada, yang bersifat lintas sektor dan melibatkan seluruh stakeholders.
III.II. Kesimpulan :
• Bencana ini muncul akibat tindakan masyarakat itu sendiri, jadi kita semua dituntut untuk bertanggung jawab dalam menangani masalah ini. Suatu langkah awal yang harus dilakukan oleh seluruh aspek masyarakat adalah bersama-sama menjaga dan membantu melestarikan hutan dan daerah aliran-aliran sungai dilingkungannya masing-masing. Disamping itu juga pemerintah diharuskan untuk lebih intensif dalam melakukan kegiatan inventarisasi neraca sumberdaya hutan dan lahan.
• Pemerintah juga harus cermat dalam pengelolaan hutan dan DAS baik jangka panjang, mengengah dan jangka pendek, sekaligus sebagai materi dasar untuk menyadarkan setiap daerah Kabupaten / Kota / Propinsi tentang status kondisi lingkungan DAS yang harus direhabilitasi dan dipelihara secara bersama, memberi peringatan terhadap bahaya konversi maupun perlunya tindakan rehabilitasi resapan yang memiliki peranan sentral terhadap perlindungan ekosistem DAS.
III.III. Saran
Hal-hal lain yang sebaiknya juga dilakukan oleh pemerintah kita adalah:
• Perbaikan sistem DAS, meningkatkan jumlah dan kualitas vegetasi penutup tanah maupun daya tampung jaringan hidrologi DAS. Caranya antara lain dengan menanami kembali kawasan DAS dengan tanaman yang akarnya mampu meretensi air dan melakukan perbaikan bila terdapat penyempitan saluran air atau jaringan hidrologi. Tindakan dalam pengelolaan DAS meliputi bidang-bidang biofisik, pemberdayaan masyarakat, dan kelembagaan. Dalam perencanaan pengendalian banjir, pemecahannya perlu ditinjau dari sudut pandang kawasan DAS, tidak dapat per daerah administratif yang ada dalam satu kawasan. Pembicaraan harus dilakukan bersama antara pemerintah propinsi, kota/ kabupaten (dinas terkait);
• Membentuk satuan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan datangnya banjir . Satuan khusus ini dapat terdiri dari gabungan instansi terkait seperti dinas-dinas, kecamatan, desa, TNI/Polri, Satpol PP termasuk juga melibatkan masyarakat secara aktif;
III.IV. Daftar pustaka :
Direktorat Sungai Dirjen Pengairan, Flood Control Manual, 1993
Siswoko, Ir. Dipl. HE, Pengaturan Alur Sungai, Modul untuk kursus di lingkungan Ditjen Pengarian, 1990
Kusnadi. 2000. Sumur Resapan Untuk Pemukiman Perkotaan dan Pedesaan. Penebar Swadaya. Jakarta
Ir. Siswoko, Dipl. HE, Dirjen Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum
Abdul Hamid, H, Ir, M.Eng, Prof.Guru Besar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura
I. Pendahuluan
I.I. Latar belakang masalah
Permasalahan lingkungan yang sering dijumpai di negara kita pada saat ini adalah terjadinya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Selain itu, terjadi pula penurunan permukaan airtanah di beberapa tempat. Hal ini disebabkan adanya penurunan kemampuan tanah untuk meresapkan air sebagai akibat adanya peruhahan lingkungan yang merupakan dampak dari proses pembangunan.
Penyebab terjadinya bencana banjir ini sendiri secara umum dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) hal, yakni : (1) kondisi alam yang bersifat statis, seperti kondisi geografi, topografi, dan karakteristik aliran sungai, (2) peristiwa alam yang bersifat dinamis,(3) aktivitas sosial-ekonomi manusia yang sangat dinamis, seperti deforestasi (penggundulan hutan), konversi lahan pada kawasan lindung, pemanfaatan sempadan sungai/saluran untuk permukiman, pemanfaatan wilayah retensi banjir, perilaku masyarakat, keterbatasan prasarana dan sarana pengendali banjir dan sebagainya.
I.II. Identifikasi masalah
Air adalah unsur kehidupan utama bagi umat manusia. Tetapi air juga dapat mcnjadi musuh dahsyat bagi manusia bila tidak ditata dengan baik sebagaimana dialami oleh banyak negara di dunia ini, termasuk Indonesia. Permasalahan lingkungan yang sering dijumpai di negara kita pada saat ini adalah terjadinya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Air hujan tidak dapat mengalir oleh karena tidak beri cukup peluang, misalnya oleh urugan dan pembangunan pada alur-alur air (sungai), urugan pada cekungan tanah dalam dimana air dapat terkumpul (rawa, situ), dan pembuatan sudetan-sudetan sebagai langkah darurat. Dan berbagai macam penyebab lain, ditambah lagi dengan genangan yang diakibatkan oleh hujan di kota itu sendiri yang tidak diberi alur-alur pembuangan (drainase) atau prasarana pembuangannya tidak memadai atau tidak terpelihara dengan baik. Maka sebagai akibat dari semua faktor ini, maka elevasi air meningkat dan air banjir melewati tanggul-tanggul saluran drainase. Peningkatan elevasi muka air ini bahkan dapat merambat ke arah hulu dan melimpah ke wilayah yang lebih tinggi dari hilir akibat efek back water.
Besar banjir yang terjadi tergantung dari besarnya curah hujan di suatu daerah, topografi, dan wujud dari wilayah, yang dilalui banjir sebelum air sampai dan meluap di daerah hilir yang merupakan daerah yang relatif landai, seperti DKI Jakarta. Seringkali kelandaian suatu wilayah disebut sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir dimana-mana. Ini memang benar, akan tetapi justru karena kelandaian itulah kita harus lebih cermat dalam membuat sarana-sarana pengaturan dan pengendalian air serta dalam pembangunan pada umumnya.
I.III. Pembatasan masalah
Tulisan ini menguraikan tentang banjir, masalah banjir, dan upaya mengatasinya secara umum dan belum menguraikan kebijakan, strategi, dan upaya mengatasi banjir secara rinci. Beberapa hal yang dikemukakan antara lain menyangkut penggunaan istilah dan pengertian, proses terjadinya masalah banjir, dan upaya mengatasi masalah banjir secara umum; dengan tujuan untuk menyamakan pengertian dan pemahaman bagi seluruh stakeholders.Berbagai upaya pencegahan yang telah dilaksanakan masih perlu dikembangkan dan disempurnakan baik menyangkut upaya fisik (stuktural) maupun nonfisik (nonstruktral). Upaya fisik yang masih perlu disempurnakan antara lain dalam rangka mengantisipasi kejadian banjir yang lebih besar dari debit banjir yang dikendalikan.
I.IV. Tujuan penulisan dan Manfaat penulisan
Tulisan ini di kembangkan dari beberapa sumber, yang bertujuan untuk pemahaman kita semua tentang bencana banjir. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang bencana banjir akan akan memempersulit upaya dalam penanganan dan pencegahan banjir yang terus menimpa beberapa daerah dalam negeri kita. Nah mudah-mudahan dengan memahami tulisan ini masyarakat paling tidak bisa bekerja sama dalam mengantisipasi datangnya banjir. Sehingga kerjasama masyarakat bisa membantu pemerintah kita agar tidak mengalami kesulitan dalam menangani ancaman banjir.
I.V. Perumusan masalah
Meluasnya bencana yang terjadi – khususnya banjir yang dengan sendirinya mengancam pertumbuhan ekonomi , Bencana banjir yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda yang besar, disamping itu menyisakan pula berbagai permasalahan, seperti : menurunnya tingkat kesehatan masyarakat akibat penyebaran wabah penyakit menular,munculnya berbagai kerawanan social,menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Nah dalam bencana ini pihak manakah yang di tuntut untuk bertanggung jawab atas bencana ini?
Apsaja yang harus dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam upaya mengatasi bencana banjir?
Berikut akan kita uraikan dalam bab selanjutnya.
BAB II
II.I.Pembahasan
Banjir, ada yang menyebutnya bah / air bah, adalah peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat. Banjir juga dapat didefinisikan sebagai debit ekstrim dari suatu sungai.Banjir dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat hujan besar, peluapan air sungai, pecahnya bendungan sungai atau akibat badai tropis.Banjir dan gejala kebalikannya, kekeringan, merupakan gejala / fenomena yang mempunyai latar belakang yang kini kian kompleks, merupakan bagian dari siklus iklim. Gejala itu kelihatannya non-diskriminatif, melanda negara negara maju yang manajemen lingkungannya bagus, maupun negara miskin dan ‘berkembang’ seperti India dan Indonesia, yang masih berkekurangan dalam manajemen lingkungan, atau bahkan belum menerapkan sama sekali manajemen lingkungan.Banjir sebagai fenomena alam dapat merupakan / menciptakan petaka bagi manusia. Intervensi manusia terhadap alam kian memperbesar petaka yang terjadi akibat banjir.
Kini, banjir sudah merupakan bagian dari fenomena global. Ketika banjir merupakan gejala alam, ia dengan tidak begitu sulit bisa diramalkan karena menjadi bagian dari siklus iklim, tetapi ketika ia menjadi fenomena global maka ramalan banjir dapat sering meleset.
Sesungguhnya kejadian banjir adalah hasil interaksi manusia dan alam yang keduanya saling memengaruhi dan dipengaruhi. Menunjuk faktor tunggal penyebab banjir dengan demikian menjadi tidak bijaksana dan kemungkinan besar, bahkan akan dapat salah arah. Penyebabnya tidak hanya melibatkan alam, tetapi juga manusia; juga lokal dan global. Dengan demikian penyebabnya bukan hanya masalah teknis, tetapi juga nonteknis. Penyebab banjir antara lain :
• Curah hujan yang sangat tinggi;
• Pasang surut air laut;
• Kirim air hujan dari pehuluan;
• Kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Kapuas dan Landak, dimana daya tampung palung sungai menjadi kecil;
• Saluran air yang tidak berfungsi dengan baik, karena banyak yang tersumbat, ditutup, atau dicaplok menjadi lahan rumah sehingga aliran air menjadi tersumbat atau tidak lancar;
• Tanah yang mempunyai daya serapan air yang buruk;
• Kian meluasnya permukaan tanah yang tertutup / ditutup. Terjadi perubahan tata air permukaan karena perubahan rona alam yang diakibatkan oleh pemukiman, industri dan pertanian;
• Tingginya sedimentasi, yang menyebabkan sungai dan parit cepat mendangkal;
• Permukaan air tanah yang tinggi (daerah datar). Jumlah curah hujan melebihi kemampuan tanah untuk menyerap air, sehingga air mengalir pada permukaan;
• Buruknya penanganan sampah kota serta tidak memadainya infrastruktur pengendali air permukaan;
• Perubahan / instabilitas iklim yang disertai badai tropis. Penyimpangan iklim yang disebut gejala El Nino dan La Nina, gejala ketidakteraturan dan ekstremitas cuaca. Kenaikan suhu mejadikan gejala El Nino dan La Nina menjadi dominan, dan yang mengacaukan iklim terutama di kawasan Pasifik;
• Gelombang besar / Tsunami akibat gempa bumi menyebabkan banjir pada daerah pesisir pantai pada wilayah tertentu di tanah air;
• Telah tidak berfungsinya berbagai jenis kawasan lindung untuk menyerap air akibat ulah manusia, karena besarnya peluang (opportunity sets) bagi perorangan / perusahaan merusak sumber daya alam akibat berbagai fungsi lembaga-lembaga publik yang tidak jalan sebagaimana mestinya.
Banjir yang terjadi dengan waktu yang lama mengakibatkan terganggunya sejumlah besar aktifitas masyarakat. Sejumlah infrastruktur penting menjadi rusak, demikian pula kerusakan biofisik yang diakibatkannya. Korban jiwa dan kerugian materi pun sering mengikuti setiap terjadi bencana banjir. Oleh karena itu perlu dilakukan rekayasa antisipasi bencana banjir, guna meminimalisir akibat dan dampak negatifnya.
Rekayasa tersebut antara lain adalah :
• Menyediakan dana bencana alam setiap tahun.
• Mewaspadai gelagat sungai serta anak-anak sungainya khususnya;
• Mengkritisi daerah rendah di tepian sungai, normalisasi (dalam air khusus) sungai-sungai dan anak-anak sungai terkait, terutama di kawasan hilir;
• Meningkatkan akan kesadaran lingkungan : Belajar dari banjir; mempelajari jenis intervensi yang dilakukan manusia yang merusak lingkungan sehingga mengganggu siklus hidrologi;
• Merumuskan kebijakan agar penduduk hidup dalam batas-batas yang aman dari banjir, genangan;
• Solusi global untuk mengatasi penyimpangan iklim adalah ikut membantu mengurangi emisi gas dari industri untuk mengurangi ‘effek rumah kaca’.
• Menerapkan manajemen pengendalian tata air permukaan yang berbasis daerah aliran sungai yang memerlukan kelembagaan yang lintas sektoral dan lintas wilayah. Sejauh ini perhatian terhadap sistem manajemen seperti ini masih amat rendah. Semua sektor dan tiap wilayah bertindak sendiri untuk mengakali banjir sehingga masalahnya tidak akan pernah terselesaikan;
• Menerapkan pendekatan manajemen wilayah dan manajemen lingkungan;
• Membangun komitmen mencegah / mengatasi banjir secara berkesinambungan;
• Air hujan di setiap rumah/bangunan tidak dialirkan ke selokan, tetapi diresap ke dalam tanah atau ke dalam sumur resapan. Dalam hal ini perlu pengaturan / ketentuan pemerintah daerah;
• Pemberdayaan masyarakat dengan penyuluhan, kampanye, dan bimbingan tentang cinta lingkungan secara berkesinambungan, diintensifkan sebagai program pembangunan pemerintah daerah. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai fasilitator, tokoh, dan pemuka masyarakat sebagai sosok anutan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pendamping pembangunan, dan perguruan tinggi, sebagai pengembang teknologi sangat berarti untuk melangkah bersama dalam memberdayakan peran aktif masyarakat sebagai upaya pengendalian banjir;
• Mengembangkan kembali bangunan rumah panggung, terutama di sekitar tepian sungai Kapuas dan Landak, sebagai upaya meningkatkan moto : Hidup harmonis dengan banjir;
• Memberikan peringatan dini banjir yang dapat dilakukan beberapa hari sampai satu hari sebelum terjadi dengan menginformasikan pada instansi terkait. Dalam hal ini dapat digunakan radar hujan yang bisa memprediksi curah hujan sesaat, sebagai bagian dalam sistem peringatan dini banjir. Alat ini dapat memprediksi intensitas dan lamanya hujan yang akan terjadi hingga H minus 4.
Bila kemungkinan banjir sudah diketahui sejak dini, maka masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama mengantisipasinya.
Pada dasarnya apa yang dikemuka di atas bukanlah hal yang baru, karena penyebab dan rekomendasi yang dikemukakan dari waktu ke waktu lebih banyak yang itu-itu juga, tetapi tampaknya senantiasa kurang adanya pembaruan landasan kebijakan yang memungkinkan penyebab-penyebab banjir dapat diminimalkan.
Patut disadari bahwa untuk mencegah banjir, apapun yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif kalau tidak ada perubahan perilaku perilaku warga.pemerintah daerah / kota, para wakil rakyat serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengantisipasi terjadinya serta dampak negatif yang ditimbulkannya.
Hampir seluruh negara di dunia mengalami masalah banjir, tidak terkecuali di negara-negara yang telah maju sekalipun. Masalah tersebut mulai muncul sejak manusia bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di kawasan yang berupa dataran banjir suatu sungai. Kondisi lahan di kawasan ini pada umumnya subur serta menyimpan berbagai potensi dan kemudahan sehingga mempunyai daya tarik yang tinggi untuk dibudidayakan. Oleh karena itu, kota-kota besar serta pusat-pusat perdagangan dan kegiatan-kegiatan penting lainnya seperti kawasan industri, pariwisata, prasarana perhubungan dan sebagainya sebagian besar tumbuh dan berkembang di kawasan ini.
Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, dataran banjir juga mengandung potensi yang merugikan sehubungan dengan terdapatnya ancaman berupa genangan banjir yang dapat menimbulkan kerusakan dan bencana. Seiring dengan laju pertumbuhan pembangunan di dataran banjir maka potensi terjadinya kerusakan dan bencana tersebut mengalami peningkatan pula dari waktu ke waktu.
Hampir seluruh kegiatan penanganan masalah banjir sampai saat ini dilakukan oleh Pemerintah, lewat berbagai proyek dengan lebih mengandalkan pada upaya-upaya yang bersifat struktur. Berbagai upaya tersebut pada umumnya masih kurang memadai bila dibandingkan laju peningkatan masalah. Masyarakat baik yang secara langsung menderita masalah maupun yang tidak langsung menyebabkan terjadinya masalah masih kurang berperan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan operasi serta pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana fisik pengendali banjir, maupun terhadap upaya-upaya non struktur. Hal ini didukung oleh kebijakan pembangunan selama ini yang cenderung sentralistis, serta adanya berbagai kendala/keterbatasan yang ada di masyarakat sendiri antara lain menyangkut kondisi sosial, budaya dan ekonomi.
Masalah banjir berdampak sangat luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu upaya untuk mengatasinya harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan pembangunan yang menyeluruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan paradigma baru dalam melaksanakan pembangunan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, terjadinya krisis ekonomi serta berbagai permasalahan yang ada, semakin meningkatkan bobot dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Sehubungan dengan itu diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi dan upaya penanganan masalah banjir yang telah ada, baik yang menyangkut aspek-saspek teknis maupun nonteknis.
Beberapa istilah, pengertian dan rumusan yang menyangkut banjir, masalah banjir dan upaya untuk mengatasinya yang telah populer dan beredar luas di masyarakat maupun di lingkungan aparatur pemerintah sampai saat ini masih banyak yang keliru. Kekeliruan, ketidakseragaman dan keterbatasan pengertian masyarakat terhadap masalah ini menimbulkan dampak negatif terhafap upaya mengatasi masalah banjir, antara lain berupa kurangnya kepedulian dan peran masyarakat dalam mengatasi masalah banjir serta kesalahan persepsi menyangkut upaya mengatasi banjir. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa upaya mengatasi banjir adalah merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah sepenhnya. Demikian pula adanya pemahaman yang keliru terhadap kinerja sistem pengendali banjir, dengan menganggap bahwa begitu sistem pengendali banjir dibangun masalah banjir hilang.
Beberapa istilah dan pengertian teknis yang perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat secara benar antara lain tentang:
1. Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan / atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan.
2. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sunga
3. Dataran banjir adalah lahan / dataran yang berada di kanan kiri sungai yang sewaktu-waktu dapat tergenang banjir .
4. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sungai sampai dengan tepi tanggul sebelah dalam. Fungsi bantaran sungai adalah tempat mengalirnya sebagian debit sungai pada saat banjir. Sehubungan dengan itu maka pada bantaran sungai dilarang membuang sampah dan mendirikan bangunan untuk hunian.
BABIII
III.I. PENUTUP
Banjir memang tanggungjawab kita bersama, tetapi perlu diingat pula bahwa persoalan yang paling mendasar saat ini bukan terletak pada tingkah laku perorangan, tetapi bagaimana mengaktifkan fungsi dan peranan lembaga / institusi terkait sehingga mampu mencegah peluang bagi perorangan / perusahaan untuk merusak sumberdaya alam. Disamping itu juga maraknya istilah dan pengertian yang salah namun telah “kaprah” yang terlanjur beredar dan berkembang di masyarakat antara lain tentang: banjir kiriman, kawasan bebas banjir, pengamanan banjir, pengendalian banjir yang dirancukan dengan penanggulangan banjir, dan sebagainya. Istilah-istilah yang salah tersebut seharusnya tidak digunakan karena dapat menimbulkan salah pengertian / salah persepsi.
Upaya mengatasi masalah banjir di Indonesia tlah dilaksanakan sejak lama, namun masalah banjir tidak kunjung berkurang, dan sebaliknya justru semakin meningkat. beberapa hal yang menjadi penyebab antara lain:
1. Konsep penanganan masalah yang kurang tepat dan kurang inovatif, hanya mengandalkan upaya fisik / struktur
2. Belum adanya kesamaan pemahaman diantara para stakeholders (masyarakat, swasta dan pemerintah) menyangkut banjir, masalah banjir dan upaya mengatasinya yang ditunjang prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan oleh yang berwenang yang tidak memadai.
4. Sumberdaya (terutama sumber daya manusia yang memahami dan ahli di bidang ini sebagai perencana, pelaksanan dan pemelihara ) yang sangat terbatas.
Untuk mengatasi masalah itu diperlukan kerjasama berbagai pihak terutama dalam mengubah atau menyempurnakan kebijakan, strategi dan berbagai upaya yang telah ada, yang bersifat lintas sektor dan melibatkan seluruh stakeholders.
III.II. Kesimpulan :
• Bencana ini muncul akibat tindakan masyarakat itu sendiri, jadi kita semua dituntut untuk bertanggung jawab dalam menangani masalah ini. Suatu langkah awal yang harus dilakukan oleh seluruh aspek masyarakat adalah bersama-sama menjaga dan membantu melestarikan hutan dan daerah aliran-aliran sungai dilingkungannya masing-masing. Disamping itu juga pemerintah diharuskan untuk lebih intensif dalam melakukan kegiatan inventarisasi neraca sumberdaya hutan dan lahan.
• Pemerintah juga harus cermat dalam pengelolaan hutan dan DAS baik jangka panjang, mengengah dan jangka pendek, sekaligus sebagai materi dasar untuk menyadarkan setiap daerah Kabupaten / Kota / Propinsi tentang status kondisi lingkungan DAS yang harus direhabilitasi dan dipelihara secara bersama, memberi peringatan terhadap bahaya konversi maupun perlunya tindakan rehabilitasi resapan yang memiliki peranan sentral terhadap perlindungan ekosistem DAS.
III.III. Saran
Hal-hal lain yang sebaiknya juga dilakukan oleh pemerintah kita adalah:
• Perbaikan sistem DAS, meningkatkan jumlah dan kualitas vegetasi penutup tanah maupun daya tampung jaringan hidrologi DAS. Caranya antara lain dengan menanami kembali kawasan DAS dengan tanaman yang akarnya mampu meretensi air dan melakukan perbaikan bila terdapat penyempitan saluran air atau jaringan hidrologi. Tindakan dalam pengelolaan DAS meliputi bidang-bidang biofisik, pemberdayaan masyarakat, dan kelembagaan. Dalam perencanaan pengendalian banjir, pemecahannya perlu ditinjau dari sudut pandang kawasan DAS, tidak dapat per daerah administratif yang ada dalam satu kawasan. Pembicaraan harus dilakukan bersama antara pemerintah propinsi, kota/ kabupaten (dinas terkait);
• Membentuk satuan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan datangnya banjir . Satuan khusus ini dapat terdiri dari gabungan instansi terkait seperti dinas-dinas, kecamatan, desa, TNI/Polri, Satpol PP termasuk juga melibatkan masyarakat secara aktif;
III.IV. Daftar pustaka :
Direktorat Sungai Dirjen Pengairan, Flood Control Manual, 1993
Siswoko, Ir. Dipl. HE, Pengaturan Alur Sungai, Modul untuk kursus di lingkungan Ditjen Pengarian, 1990
Kusnadi. 2000. Sumur Resapan Untuk Pemukiman Perkotaan dan Pedesaan. Penebar Swadaya. Jakarta
Ir. Siswoko, Dipl. HE, Dirjen Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum
Abdul Hamid, H, Ir, M.Eng, Prof.Guru Besar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura
Langganan:
Komentar (Atom)