Jumat, 27 November 2009

BAB VI Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The cooperative Movement and some of its problem” yamg mengatakan bahwa : “ cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip- prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsure- unsure social di dalamnya.
• Unsur social yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota , hubungan anggota dengan pengurus,tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Kesukarelaan dalam anggota
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas


Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara pada rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota secara keseluruhan menjalankan menajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
a) Anggaran dasar
b) Pemilihan / pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
c) Rencana kerja , pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
d) Pembagian SHU
e) Penggabungan , peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of cooperative” fungsi pengurus adalah :
a) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
b) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
c) Penjaga berkesinambungannya organisasi
d) Simbol


Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha- usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggota.
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Jumat, 06 November 2009

BAB V SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU


Menurut pasal 45 ayat ( 1 ) UU No.25 / 1992 , adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang silakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan teransaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.



INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian ( persentase ) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang ber sumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian ( persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After Tax )
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual beli barang atau jasa), antara anggota dengan koperasinya
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
• Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian ( persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No.25 / 1992 pasal 5 ayat 1mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ”
• Didalam AD / ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anngota.

Jumat, 30 Oktober 2009

Tujuan Dan Fungsi Koperasi


BAB IV


Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Tujuan dan Nilai Perusahaan.

Theory of the firm; Perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:

1.Mendifinisikan organisasi
2.Mengkoordinasi keputusan
3.Menyediakan norma
4.Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan:

1.Beroreantasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasionaldidasarkan pada pelayanan (service at a coast)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan perioritas utama ( UU No.25,1992)
4.Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilain perusahaan

Kontibusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

1.Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham(Stake lorders)
2.Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3.Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dan pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share,dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

1.Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2.Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang di kelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata normal.


Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses:

1.Status dan motif anggota koperasi.

Aggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/custumers).
Owners: menanamkan modal investasi.
Customer: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.

Kriteria minimal anggota koperasi:
a.Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.Memiliki pola income regular yang pasti.

2.Bidang usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,

a.Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b.Usaha da peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

3.Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)

1.Modal sendiri ; simpanan pokok anggota , simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2.Modal pinjaman ; Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.Manajemen Koperasi

Elemen – elemen yang terdapat didalam koperasi:

a.Rapat Anggota
b.Pengurus
c.Pengawas
d.Manajer
e.Partisipasi Anggota

5.Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling berpartisipatif satu dengan elemen yang lain.

6.Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU telah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dangan keputusan Rapat Anggota.

a.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.SHU anggota dibayar secara tunai.


Sabtu, 24 Oktober 2009

BAB II DAN BAB III

BAB II

PENGERTIAN,TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi Gotong Royong dan Tolong Menolong

Koperasi mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

*Menurut Mubyarto

Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama danTolong Menolong ialah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

*Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Pengertian Koperasi

  1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

§ Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

§ Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

  1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

4.Prinsip munker

i. Keanggotaan bersifat sukarela

ii. Keanggotaan terbuka

iii. Pengembangan anggota

iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

ix. Perkumpulan dengan sukarela

x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

xii. Pendidikan anggota

  1. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Lima Unsur-Unsur Koperasi Indonesia

Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

Koperasi adalah kumpulan orang atau badan-badan hukum koperasi

Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Prinsip-Prinsip Koperasi

  1. Prinsip-Prinsip Munker

xiii. Keanggotaan bersifat sukarela

xiv. Keanggotaan terbuka

xv. Pengembangan anggota

xvi. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

xvii. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

xviii. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

xix. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

xx. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

xxi. Perkumpulan dengan sukarela

xxii. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

xxiii. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

xxiv. Pendidikan anggota

  1. Prinsip RochdaleNetral terhadap politik dan agamaPengawasan secara demokratis

i. Keanggotaan yang terbuka

ii. Bunga atas modal dibatasi

iii. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

iv. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

v. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

vi. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

vii. Netral terhadap politik dan agama

  1. Prinsip Raiffeisen

i. Swadaya

ii. Daerah kerja terbatas

iii. SHU untuk cadangan

iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan

vi. Usaha hanya kepada anggota

vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  1. Prinsip Herman Schulze

Swadaya

i.Daerah kerja tak terbatas

ii.SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

iii.Tanggung jawab anggota terbatas

iv.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

vi.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  1. Prinsip ICA

i.SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-ii.masing

iii.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

ivGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

  1. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992

i.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

ii.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

iii.Pemberian balas jasa yang terbats.

BAB III

ORGANISASI DAN MENEJEMEN

Bentuk Organisasi

o Hanel :

§ Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

§ Sub system Koperasi :

o Individu

o Pengusaha Perorangan / kelompok

o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

v Ropke :

ü Identifikasi Ciri Khusus:

ü Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

ü Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi

ü Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

ü Sub system :

ü Anggota Koperasi

ü Badan Usaha Koperasi

ü Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :

a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan

b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

*Penetapan anggaran dasar

*Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan Peleburan

*Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)

2. Pengurus

a) Tugas :

*Mengelola Koperasi dan usahanya

*Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi

*Menyelenggarakan Rapat Anggota

*Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban

*Maintenance daftar anggota dan pengurus

*Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju

3. Pengawas

§ Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

§ UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola :

*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

*kinerja pengurus dan pengelola di awasi oleh pengawas

*jumlah pengawas tidak terlalu banyak dan di pilih melalui rapat anggota

Pola Manajemen :

ü Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

ü Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi

Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

Jumat, 16 Oktober 2009

BAB I : KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI



A. KONSEP KOPERASI


  1. KONSEP KOPERASI BARAT


Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


a. Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat


  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.

  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama.

  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati.

  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.


  1. Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.


    • Promosi kegiatan ekonomi anggota.

    • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.


  1. KONSEP KOPERASI SOSIALIS


Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis .


  1. KOPERASI NEGARA BERKEMBANG



  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

  • Perbedaan dengan konsep sosialis.







  1. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI



  1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi



    • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi



IDEOLOGI

SISTEM PEREKONOMIAN

ALIRAN KOPERASI

Liberalisme/Kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme/Sosialisme

Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalismme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)




  1. ALIRAN KOPERASI


  1. ALIRAN YARDSTICK


    • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

    • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.

    • Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

    • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.






  1. ALIRAN SOSIALIS


  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.




  1. ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)


  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni :

  1. Cooperative Commonwealth School

  2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector School.

  3. The Socialist School.

  4. Cooperative Sector School.




SEJARAH PERKEMBANGAN

KOPERASI



  1. Sejarah Lahirnya Koperasi


    • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.

    • 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “

    • 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.

    • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

    • 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”

  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.

  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

  • 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.

  • 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

  • 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga

  • 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.